|
| News / Korupsi & Isu Keuangan |
|
| |
| Penindakan Hukum Kasus Korupsi Pendidikan Lemah | | By admin |
| Friday, January 13, 2012 09:06:00 |
Clicks: 1579 |
 |
 |
|
|
Penindakan Hukum Kasus Korupsi Pendidikan Lemah
Indra Akuntono | Inggried Dwi Wedhaswary |
Jumat, 13 Januari 2012 | 09:06 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa penindakan hukum pada kasus korupsi yang terjadi di dunia pendidikan terus menurun. Hal itu terjadi justru di tengah meningkatnya potensi korupsi dalam dunia pendidikan itu sendiri.
Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri mengatakan, separuh dari seluruh kasus korupsi di dunia pendidikan tidak jelas perkembangannya. Padahal, kasus tersebut telah masuk pada tahap penyidikan yang juga melibatkan kepolisian dan kejaksaan.
Berdasarkan data ICW, medio tahun 1999-2011 terdapat 233 kasus korupsi di dunia pendidikan yang telah masuk dalam tahap penyidikan.
Semua kasus itu sudah merugikan negara dan ada tersangkanya, kata Febri, Kamis (12/1/2012), di Jakarta.
Meski demikian, kata dia, penindakan kasus korupsi di dunia pendidikan sempat mencapai puncaknya pada 2008, dengan menindak 73 kasus yang menelan kerugian negara mencapai Rp 144,1 miliar.
Setelah tahun 2008, penindakan kasus-kasus korupsi di dunia pendidikan terus menurun. Pada 2009, hanya 46 kasus korupsi yang ditangani, dengan kerugian negara sebesar Rp 68,1 miliar. Sementara, tahun 2010 jumlah kasus yang ditindak mengalami peningkatan menjadi 55 kasus. Akan tetapi, nominal kerugian negara lebih kecil dari tahun sebelumnya, yaitu Rp 18,1 miliar.
Jumlah kasus dan angka kerugian negara pada tahun lalu jauh lebih menurun. Negara mengalami kerugian Rp 5,8 miliar dari 18 kasus korupsi yang telah ditindak.
Seluruh kasus sepenuhnya ditangani di tiga lembaga penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Dengan rincian, 169 kasus masih ditangani di kejaksaan (jumlah kerugian Rp 231 miliar). Lalu, 44 kasus di kepolisian, dengan jumlah kerugian Rp 52,7 miliar. Sementara, pengadilan telah menangani 20 kasus dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 21,6 miliar.
Sayangnya, ungkap Febri, kasus-kasus tersebut tidak jelas penanganannya. Di Kejaksaan, 57,4 persen kasus tidak jelas kelanjutannya.
Sedangkan 82 persen kasus korupsi di dunia pendidikan yang ditangani kepolisian tidak jelas penanganannya, ungkapnya.
Untuk itu, ICW meminta kepada Bareskrim Polri dan Jampidsus Kejagung untuk memantau penindakan kasus korupsi pendidikan di daerah. Terutama masalah tindak lanjut kasus korupsi di bidang pendidikan, katanya.
Febri menambahkan, ICW merekomendasikan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai lembaga yang memayungi pendidikan dapat membangun sistem anti korupsi yang kuat dan bukan untuk kepentingan pencitraan belaka.
Terutama hal-hal yang terkait dengan aspek transparansi, partisipasi dan akuntabilitas, ujar Febri...............
Sumber: Kompas.Com
Artikel Asli: http://edukasi.kompas.com/read/2012/01/13/0906074/Penindakan.Hukum.Kasus.Korupsi.Pendidikan.Lemah |
| |
|
| More Korupsi & Isu Keuangan Berita |
. Modus Korupsi di Dunia Pendidikan Tidak Berubah . Korupsi Kemendiknas, Polisi Bidik Satu Tersangka . Kemdiknas : Cara Pejabat Korupsi Lewat Buku . DUGAAN KORUPSI KEMDIKNAS : ICW: Tak Mungkin Tak Ada Korupsi! . Siapa Lagi yang Terlibat di Kemdiknas? . KKN Penerimaan Siswa Baru Harus Diusut . Antikorupsi Akan Jadi Mata Kuliah Wajib . Kepsek Diduga Gelapkan Bantuan Siswa Miskin . Baru Setahun Direnovasi, Sekolah Di Jakbar Ambruk . Sosialisasi Antikorupsi : Kampanye 'Berani Jujur Hebat' Merambah Sekolah
|
|