 |
|
| Kenalkan Musuh Negara |
|
| |

| |
|
| Sekolah Rusak & Ambruk |
|
| |

| |
|
| Kesehatan & Kemiskinan |
|
| |

| |
|
| Berita InfoKorupsi.Com |
|
| |

| |
|
| Apa Pemerintah Serius? |
|
| |

| |
|
 |
|
 |
|
| News / Korupsi & Isu Keuangan |
|
| |
| Sebanyak 68,9 persen Kasus Korupsi Divonis Bebas oleh Pengadilan Umum | | By admin |
| Wednesday, August 05, 2009 21:47:00 |
Clicks: 857 |
 |
 |
|
|
Sebanyak 68,9 persen Kasus Korupsi Divonis Bebas oleh Pengadilan Umum
Rabu, 05 Agustus 2009 21:47 WIB
Penulis : Aryo Bhawono
JAKARTA-MI: Sebanyak 68,9 persen perkara korupsi yang disidangkan di pengadilan umum divonis bebas. Kepercayaan masyarakat terhadap hakim karir pun menurun.
Koordinator Hukum dan Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Ilian Deta Artasari mengatakan, fakta tersebut menjadi prestasi buruk bagi lembaga peradilan di Indonesia dan berpengaruh terhadap tingginya korupsi di Indonesia.
Angka korupsi tinggi karena lemahnya penegakan hukum, terangnya di Jakarta, Rabu (5/8).
Berdasarkan penelitian ICW selama semester I tahun 2009, sebanyak 119 perkara korupsi dengan 222 terdakwa disidangkan di peradilan umum. Dari seluruh terdakwan, sebanyak 153 terdakwa divonis bebas.
Padahal kerugian negara atas semua kasus itu mencapai Rp1,662 triliun, ujarnya.
Atas fakta vonis tersebut, efek jera putusan hakim diragukan karena hanya 69 terdakwa yang divonis bersalah.
Deta menyatakan bahwa efektivitas peradilan umum terhadap pemberantasan korupsi sangat rendah. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan komitmen Ketua Mahkamah Agung.
Pengadilan Umum dibawah kepemimpinan Harfin Tumpa (Ketua MA) gagal memberikan perubahan bagi pemberantasan korupsi, ujarnya.
Peneliti ICW, Febridiansyah menyatakan trend putusan bebas di pengadilan umum, menurut kajian ICW dapat terjadi salah satunya akibat dakwaan yang di susun jaksa lemah atau sengaja dilemahkan. Selain itu Hakim dengan sengaja mencari-cari pertimbangan yang menguntungkan bagi terdakwa korupsi, jelas.
Kinerja buruk pengadilan umum dalam memberantas korupsi menambah daftar panjang terdakwa korupsi yang divonis bebas dalam pengadilan umum. Sebelumnya, 812 orang terdakwa divonis bebas atau lepas dari tuntutan oleh pengadilan umum sejak tahun 2005.
Dari 69 terdakwa yang divonis bersalah juga tidak terlalu mengembirakan karena hukuman yang diterima sangat kecil. Sehingga sulit memberikan efek jera, ujarnya.
Febri mengaku fenomena pembebasan koruptor di peradilan umum ini akan mempengaruhi prestasi hakim karir. Jika komposisi hakim karir mendominasi pengadilan tipikor, maka akan merusak efektivitas yang selama ini terjadi. Prestasi pengadilan Tipikor disebabkan karena terdapat hakim adhoc sedangkan pada pengadilan umum semuanya adalah hakim karier, ujarnya.
Untuk itu, dia meminta agar pemerintah dan DPR dengan cepat menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor dan menetapkan komposisi hakim adhoc lebih banyak dari hakim karir.
Pembahasan RUU pengadilan tipikor yang berjalan lambat menjadi cerminan sikap pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi. Padahal mereka di beri mandate oleh Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan RUU Tipikor sebelum 19 desember 2009, ujarnya. (AO/OL-7)
Sumber: Media Indonesia Online
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/08/08/88964
/16/1/Sebanyak_689_persen_Kasus_Korupsi_Divonis_
Bebas_oleh_Pengadilan_Umum_ |
| |
|
| More Korupsi & Isu Keuangan Berita |
. Modus Korupsi di Dunia Pendidikan Tidak Berubah . Korupsi Kemendiknas, Polisi Bidik Satu Tersangka . Kemdiknas : Cara Pejabat Korupsi Lewat Buku . DUGAAN KORUPSI KEMDIKNAS : ICW: Tak Mungkin Tak Ada Korupsi! . Siapa Lagi yang Terlibat di Kemdiknas? . KKN Penerimaan Siswa Baru Harus Diusut . Antikorupsi Akan Jadi Mata Kuliah Wajib . Kepsek Diduga Gelapkan Bantuan Siswa Miskin . Baru Setahun Direnovasi, Sekolah Di Jakbar Ambruk . Sosialisasi Antikorupsi : Kampanye 'Berani Jujur Hebat' Merambah Sekolah
|
|
|
 |
|
 |
 |