 |
|
| Kenalkan Musuh Negara |
|
| |

| |
|
| Sekolah Rusak & Ambruk |
|
| |

| |
|
| Kesehatan & Kemiskinan |
|
| |

| |
|
| Berita InfoKorupsi.Com |
|
| |

| |
|
| Apa Pemerintah Serius? |
|
| |

| |
|
 |
|
 |
|
| News / Korupsi & Isu Keuangan |
|
| |
| ICW Laporkan Hari Sabarno ke KPK | | By admin |
| Thursday, July 23, 2009 16:00:00 |
Clicks: 685 |
 |
 |
|
|
ICW Laporkan Hari Sabarno ke KPK
Kamis, 23 Juli 2009 | 16:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com ? Indonesia Corruption Watch melaporkan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penyelewengan penggunaan Dana Penunjang Pembinaan (DPP). Dana ini merupakan pungutan pajak daerah. Diperkirakan, untuk tahun 2003 saja, negara dirugikan sedikitnya Rp 3,95 miliar.
Terbitnya Kepmendagri 27/2002, 35/2002, dan 36/2002 oleh Hari Sabarno selaku Mendagri terindikasi telah melanggar beberapa ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, kata Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo kepada wartawan setelah menyampaikan temuannya ke KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7).
Peraturan lain yang dilanggar Hari, lanjutnya, adalah UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (5) dan Pasal 9. Berdasarkan UU tersebut semua penerimaan negara yang dikelola oleh semua instasi pemerintah harus menjadi bagian dari penerimaan yang dimasukkan dalam APBN. Sementara dalam konteks dana DPP yang dikelola Mendagri, tidak ada satu persen pun dana DPP tersebut disetor dan menjadi penerimaan negara, ungkap Adnan.
Menurut Adnan, DPP tersebut disimpan di empat rekening bank yang sifatnya liar atau tidak dilaporkan kepada menteri keuangan. Rekening tersebut yang masih berjalan sampai sekarang ini hanya dipertanggungjawabkan oleh bendahara kepada Mendagri secara triwulan dan jika diminta sewaktu-waktu, ujarnya.
Sedangkan pelanggaran pada Pasal (9), ia menuturkan, dalam praktiknya biaya pemungutan pajak daerah yang dikelola oleh Tim Pembina Pusat dan menjadi DPP tidak pernah disetorkan ke kas negara secara mandiri oleh Depdagri dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah sebagai dana taktis departemen. Demikian halnya dalam proses pengelolaan DPP, keharusan mendapatkan pertimbangan dari Menteri Keuangan diabaikan oleh Mendagri, tutur Adnan.
Lebih jauh ia memaparkan hasil temuan BPK yang mengaudit Depdagri. Ia mengaku kaget karena sejak tahun 2001 hingga 2008 penggunaan DPP sebesar Rp 104,40 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan. Artinya tidak wajar atau tidak patut, tidah sah dan tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawaban serta terjadi penyalahgunaan, ucapnya.
Dari hasil temuan ICW dan diperkuat laporan audit BPK, Adnan mengatakan bahwa pihaknya sampai pada kesimpulan tindakan Hari Sabarno beserta beberapa orang Depdagri yang diduga turut menikmati DPP secara tidak sah telah memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU No 31/1999 jo UU No 20/2001, khususnya Pasal 2 telah terpenuhi. Ada delapan nama lain (selain Hari Sabarno) yang menerima dana DPP untuk keperluan yang tidak dapat diketahui dengan pasti di tahun 2003 saja. Totalnya Rp 3,95 miliar, ungkap Adnan.
Untuk itu, ICW meminta KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana DPP yang telah terjadi cukup lama, dari 2001 hingga 2008 di Depdagri. Katanya KPK sudah sampai pada penyelidikan. Saya yakin KPK sudah punya datanya, tinggal dilanjutkan. Kita khawatir karena rekeningnya masih berjalan, belum ditutup, tandas Adnan.
Sumber: Kompas.Com
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/07/23/
16003435/ICW.Laporkan.Hari.Sabarno.ke.KPK |
| |
|
| More Korupsi & Isu Keuangan Berita |
. Modus Korupsi di Dunia Pendidikan Tidak Berubah . Korupsi Kemendiknas, Polisi Bidik Satu Tersangka . Kemdiknas : Cara Pejabat Korupsi Lewat Buku . DUGAAN KORUPSI KEMDIKNAS : ICW: Tak Mungkin Tak Ada Korupsi! . Siapa Lagi yang Terlibat di Kemdiknas? . KKN Penerimaan Siswa Baru Harus Diusut . Antikorupsi Akan Jadi Mata Kuliah Wajib . Kepsek Diduga Gelapkan Bantuan Siswa Miskin . Baru Setahun Direnovasi, Sekolah Di Jakbar Ambruk . Sosialisasi Antikorupsi : Kampanye 'Berani Jujur Hebat' Merambah Sekolah
|
|
|
 |
|
 |
 |